Sahabat peduli, setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam di berbagai penjuru dunia melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial. Dalam pelaksanaannya, banyak pihak terlibat sebagai panitia qurban yang bekerja keras mulai dari penyembelihan, pengemasan, hingga distribusi daging qurban. Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan: Bolehkah memasak sebagian daging qurban untuk dikonsumsi oleh panitia?
Untuk menjawabnya, mari kita simak pandangan syariat dan etika pelaksanaannya berikut ini.
Ketentuan Umum Pembagian Daging Qurban dalam Islam
Dalam Islam, pembagian daging qurban diatur secara rinci dan berlandaskan kepada dalil-dalil syar’i. Umumnya, daging qurban dibagi menjadi tiga bagian:
1. Sepertiga untuk orang yang berqurban (shahibul qurban),
2. Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin,
3. Sepertiga lagi untuk kerabat, tetangga, atau masyarakat sekitar.
Bagi qurban yang bersifat sunnah, pemilik boleh mengambil sebagian daging untuk dirinya sendiri dan juga membagikannya kepada panitia atau masyarakat umum. Sedangkan untuk qurban wajib (nazar), seluruh dagingnya harus disedekahkan dan tidak boleh dinikmati oleh yang berqurban ataupun panitia jika termasuk dalam pihak yang bernazar.
Bolehkah Panitia Mengonsumsi atau Memasak Daging Qurban?
Mayoritas ulama memperbolehkan panitia qurban untuk menikmati sebagian kecil dari daging qurban, baik dalam bentuk yang dimasak bersama maupun dibawa pulang, selama qurban tersebut bukan qurban nazar. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan tenaga yang telah mereka keluarkan dalam proses pelaksanaan qurban.
Dalam praktiknya, memasak sebagian kecil daging qurban untuk dikonsumsi oleh panitia juga bisa menjadi bentuk kebersamaan dan syiar Islam. Namun, yang perlu ditekankan adalah jumlahnya tidak boleh berlebihan atau melampaui hak-hak mustahik yang lebih utama menerima daging tersebut.
Para ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali pun membolehkan hal ini selama tidak mengurangi tujuan utama qurban, yaitu berbagi kepada yang membutuhkan.
Etika dan Tujuan Memasak Daging Qurban untuk Panitia
Memasak daging qurban untuk panitia sebaiknya dilakukan dengan adab dan niat yang benar. Bukan untuk berpesta atau bersenang-senang, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras panitia yang telah membantu kelancaran proses qurban dari awal hingga akhir.
Beberapa etika yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Daging yang dimasak sebaiknya berasal dari porsi yang memang diperbolehkan oleh pemilik qurban.
2. Pastikan bahwa distribusi utama kepada fakir miskin sudah terpenuhi terlebih dahulu.
3. Jangan menjadikan konsumsi daging oleh panitia sebagai prioritas utama.
4. Jaga kesederhanaan dan niat lillahi ta’ala dalam setiap prosesnya.
Dengan memperhatikan adab dan batasan yang ada, maka memasak sebagian daging qurban untuk panitia tidak hanya sah, tapi juga menjadi bagian dari semangat kebersamaan dalam menjalankan syariat Islam.
Yuk, Tunaikan Qurbanmu dengan Amanah dan Tepat Sasaran Bersama SOLOPEDULI!
Bantu sebar keberkahan daging qurban hingga pelosok negeri. Klik tautan berikut untuk mulai berqurban di SOLOPEDULI saja.