Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk kepatuhan dan ketakwaan seorang Muslim kepada Allah SWT yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Daging qurban yang dihasilkan dari penyembelihan hewan qurban tidak hanya menjadi simbol ketaatan, tetapi juga sarana untuk mempererat kepedulian sosial. Namun, muncul pertanyaan yang sering kali menjadi perbincangan: bolehkah daging qurban dibagikan kepada non Muslim?
Hukum Dasar Pemberian Daging Qurban dalam Islam
Dalam Islam, pembagian daging qurban memiliki dasar yang jelas dalam syariat. Umumnya, daging qurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk yang berqurban (shahibul qurban), kerabat dan tetangga, serta fakir miskin. Tujuannya adalah untuk menyebarkan manfaat dari ibadah ini kepada masyarakat luas, terutama mereka yang membutuhkan.
Pembagian daging qurban juga merupakan bentuk nyata solidaritas sosial umat Islam. Fakir miskin merupakan golongan utama yang berhak menerima daging qurban karena mereka seringkali jarang mengonsumsi daging dalam kehidupan sehari-hari.
Pendapat Ulama tentang Memberikan Daging Qurban kepada Non Muslim
Terkait membagikan daging qurban kepada non Muslim, para ulama memiliki perbedaan pendapat, tergantung jenis qurban dan konteks sosialnya.
1. Qurban Wajib (Nazar): Mayoritas ulama sepakat bahwa daging dari qurban nazar tidak boleh diberikan kepada non Muslim. Hal ini karena nazar adalah ibadah wajib yang pelaksanaannya harus sesuai syariat secara ketat.
2. Qurban Sunnah: Dalam hal ini, sebagian ulama memperbolehkan daging qurban sunnah diberikan kepada non Muslim, terutama jika mereka hidup berdampingan secara damai. Pendapat ini merujuk pada sikap Nabi Muhammad SAW yang menjalin hubungan baik dengan tetangga dan masyarakat non Muslim di Madinah.
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi dan sebagian dari kalangan Syafi’iyah membolehkan pemberian sebagian daging qurban kepada non Muslim selama tujuannya bukan untuk meremehkan syiar Islam. Hal ini diperkuat dengan ayat "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama…” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Etika dan Pertimbangan Sosial dalam Membagikan Daging Qurban
Dalam konteks masyarakat majemuk seperti di Indonesia, membagikan daging qurban kepada non Muslim dapat menjadi bentuk penghormatan dan sarana mempererat hubungan antarumat beragama. Tentu saja, pembagian ini perlu dilakukan dengan niat baik, sikap santun, dan tanpa mengabaikan hak-hak utama penerima dari kalangan Muslim.
Selain itu, pemberian daging qurban kepada non Muslim juga dapat berfungsi sebagai bentuk dakwah bil hal, yaitu mengenalkan nilai-nilai Islam melalui tindakan nyata. Kepedulian dan kebaikan yang ditunjukkan umat Islam dapat menumbuhkan rasa hormat dan saling pengertian di tengah perbedaan.
Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa pembagian kepada non Muslim sebaiknya dilakukan setelah kebutuhan penerima Muslim, khususnya fakir miskin, telah terpenuhi.
Ingin Berbagi Daging Qurban yang Bermanfaat hingga ke Pelosok Negeri?
Tunaikan qurban terbaik Anda melalui SOLOPEDULI dan wujudkan kepedulian kepada sesama. Klik tautan berikut untuk berqurban sekarang di SOLOPEDULI.