Aturan Pembagian Daging Qurban Sesuai Syariat Islam

Idul Adha adalah momentum penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah qurban sebagai wujud ketakwaan dan kepedulian sosial. Salah satu aspek penting dari ibadah ini adalah pembagian daging qurban. Islam tidak hanya mengatur proses penyembelihan hewan, tetapi juga memberikan pedoman jelas tentang bagaimana daging qurban dibagikan agar manfaatnya merata dan tepat sasaran. Berikut ini adalah aturan pembagian daging qurban sesuai syariat Islam yang perlu diketahui.

Prinsip Dasar Pembagian Daging Qurban dalam Islam

Ibadah qurban bukan semata-mata tentang menyembelih hewan, tetapi juga mengandung nilai sosial dan spiritual yang dalam. Salah satu prinsip utamanya adalah berbagi. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Maka makanlah sebagiannya dan berikanlah makan kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan kepada orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)

Ayat ini menegaskan bahwa daging qurban tidak boleh hanya dinikmati sendiri, tetapi harus dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, pembagian daging qurban merupakan implementasi dari nilai keikhlasan, empati, dan solidaritas umat Islam terhadap sesama.

Penerima yang Berhak Mendapatkan Daging Qurban

Menurut syariat Islam, berikut adalah golongan yang berhak menerima daging qurban:

1. Fakir dan Miskin – Mereka menjadi prioritas utama penerima karena qurban ditujukan untuk membantu kebutuhan pokok mereka.
2. Kerabat dan Tetangga – Daging qurban juga boleh diberikan kepada keluarga atau tetangga sebagai bentuk silaturahmi dan kebersamaan.
3. Sohibul Qurban – Orang yang berqurban diperbolehkan mengambil sebagian dari daging qurban untuk dikonsumsi oleh dirinya dan keluarganya.

Hal penting yang perlu diingat adalah daging qurban tidak boleh dijual, terutama oleh sohibul qurban, panitia, atau pihak penerima. Begitu pula dengan bagian-bagian tertentu seperti kulit atau kepala hewan — bagian ini hanya boleh disedekahkan, bukan untuk diperjualbelikan.

Cara Membagi Daging Qurban yang Dianjurkan Ulama

Mayoritas ulama menganjurkan agar daging qurban dibagi menjadi tiga bagian, yakni:

1. Sepertiga untuk sohibul qurban dan keluarganya
2. Sepertiga untuk fakir miskin
3. Sepertiga untuk diberikan sebagai hadiah kepada kerabat atau tetangga

Namun, pembagian ini bersifat fleksibel. Sohibul qurban boleh membagikan seluruh dagingnya untuk orang lain jika ingin memperbesar manfaat sosialnya. Yang penting, pembagian dilakukan secara adil, tidak berlebihan dalam mengambil untuk diri sendiri, dan tidak mengabaikan orang-orang yang sangat membutuhkan.

Selain itu, daging sebaiknya dibagikan dalam kondisi mentah agar bisa dimasak sesuai kebutuhan penerima. Ini juga sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Tunaikan Qurban, Sebarkan Manfaatnya Hingga ke Pelosok Negeri

Melalui pembagian daging qurban yang tepat dan sesuai syariat, kita tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga mempererat ukhuwah Islamiyah. Mari wujudkan qurban terbaik dan penuh makna bersama SOLOPEDULI. Klik link di sini untuk qurban sekarang.