Sahabat peduli, ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam pada hari-hari tasyrik. Selain memilih hewan kurban yang memenuhi syarat, umat Islam juga perlu memahami waktu penyembelihan kurban yang sesuai dengan syariat. Hal ini penting agar ibadah kurban diterima dan bernilai sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
1. Pengertian dan Ketentuan Waktu Penyembelihan Kurban
Memahami waktu penyembelihan kurban berarti mengetahui batas-batas waktu yang telah ditetapkan dalam syariat untuk melakukan penyembelihan hewan kurban. Kurban hanya sah apabila dilakukan pada hari-hari tertentu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Iduladha hingga akhir hari tasyrik.
Dalil yang menjadi dasar ketentuan ini antara lain adalah firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 2:
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)
Selain itu, hadis Rasulullah SAW juga memperkuat ketentuan ini dengan penjelasan tentang waktu dan tata cara penyembelihan.
2. Kapan Dimulainya Waktu Penyembelihan Kurban?
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah selesai salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menyembelih sebelum salat (Id), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa yang menyembelih setelah salat dan dua khutbah, maka telah sempurna ibadahnya dan sesuai dengan sunnah kaum Muslimin.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penyembelihan yang dilakukan sebelum salat Iduladha tidak dianggap sebagai kurban, melainkan sembelihan biasa. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memastikan penyembelihan dilakukan setelah salat Id agar sah sebagai ibadah kurban.
3. Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban Menurut Ulama
Mengenai batas akhir waktu penyembelihan kurban, para ulama sepakat bahwa penyembelihan dilakukan pada hari-hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Namun, ada perbedaan pendapat tentang waktu tepatnya.
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Hambali, menyatakan bahwa waktu berakhirnya penyembelihan adalah saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Artinya, umat Islam memiliki waktu selama empat hari, sejak selesai salat Iduladha hingga magrib pada 13 Dzulhijjah, untuk menyembelih hewan kurban.
Beberapa ulama juga membolehkan penyembelihan dilakukan pada malam hari selama masih dalam rentang hari tasyrik, dengan syarat tetap memperhatikan adab dan keselamatan penyembelihan.
Yuk, Tunaikan Ibadah Kurban Terbaikmu!
Jangan sampai terlewat waktu yang telah ditentukan. Segera tunaikan ibadah kurbanmu melalui lembaga terpercaya. Klik link berikut untuk berkurban mudah, amanah, dan sesuai syariat: Yuk sahabat tunaikan kurbamu segera di SOLOPEDULI.