Sahabat peduli, di era digital saat ini, banyak kemudahan yang ditawarkan untuk pelaksanaan ibadah, termasuk dalam hal qurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah Apakah sah qurban melalui lembaga online atau harus potong hewan qurban sendiri?. Artikel ini akan membahas secara lengkap dari sudut pandang hukum Islam, kelebihan dan kekurangan metode online, serta mana yang lebih utama antara menyembelih sendiri atau diwakilkan.
1. Hukum Qurban Melalui Lembaga Online Menurut Ulama
Mayoritas ulama menyatakan bahwa qurban melalui lembaga online hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun qurban yang ditetapkan dalam syariat Islam. Dalam fiqih, menyembelih hewan qurban boleh diwakilkan kepada orang lain atau lembaga terpercaya. Artinya, Anda tidak harus menyembelih sendiri agar qurban dianggap sah.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar qurban online sah antara lain:
1. Hewan qurban memenuhi kriteria (usia, sehat, tidak cacat).
2. Penyembelihan dilakukan pada waktu yang ditentukan (10–13 Dzulhijjah).
3. Niat qurban atas nama pekurban.
4. Lembaga pelaksana amanah dan transparan.
Para ulama dari berbagai organisasi seperti MUI juga telah membolehkan qurban melalui lembaga, termasuk yang dilakukan secara daring (online), dengan syarat-syarat tersebut terpenuhi.
2. Kelebihan dan Kekurangan Berqurban Lewat Lembaga Online
Berikut beberapa kelebihan berqurban melalui lembaga online:
Kelebihan:
1. Praktis dan efisien, terutama bagi yang sibuk atau tinggal di kota besar.
2. Distribusi lebih tepat sasaran ke daerah yang membutuhkan.
3. Bisa berqurban dari mana saja, bahkan lintas negara.
4. Lembaga biasanya memberikan dokumentasi dan laporan pelaksanaan qurban.
Kekurangan:
1. Tidak merasakan langsung proses penyembelihan.
2. Harus selektif memilih lembaga agar tidak terjadi penipuan atau kesalahan distribusi.
3. Kurang interaksi sosial seperti yang terjadi saat qurban di lingkungan sendiri.
Maka dari itu, penting memilih lembaga yang terpercaya dan berpengalaman dalam mengelola qurban, seperti lembaga sosial berbasis syariah.
3. Apakah Qurban Lebih Utama Dilakukan Sendiri atau Diwakilkan?
Menyembelih sendiri hewan qurban memang lebih utama menurut beberapa pendapat ulama, karena menumbuhkan rasa kepedulian, keikhlasan, dan semangat pengorbanan. Nabi Muhammad SAW sendiri menyembelih hewan qurbannya dengan tangannya sendiri.
Namun, jika seseorang tidak mampu atau tidak memungkinkan menyembelih sendiri misalnya karena lokasi, kesehatan, atau keahlian maka menyerahkan kepada lembaga atau orang lain tetap sah dan berpahala. Yang terpenting adalah niat dan ketulusan dalam melaksanakan ibadah qurban itu sendiri.
Tunaikan Qurban Terbaikmu Bersama SOLOPEDULI
Kini, Anda tidak perlu bingung lagi. SOLOPEDULI siap membantu Anda menunaikan qurban dengan amanah, syar’i, dan tepat sasaran. Mari salurkan qurban Anda kepada yang membutuhkan melalui program qurban SOLOPEDULI. Klik link berikut untuk berqurban sekarang di SOLOPEDULI saja!