Apa Hukumnya Qurban Atas Nama Orang Tua Yang Sudah Meninggal?

Sahabat peduli, ibadah qurban merupakan salah satu amalan mulia yang disyariatkan dalam Islam, terutama saat Idul Adha. Namun, sering muncul pertanyaan: apa hukumnya qurban atas nama orang tua yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan atau justru tidak sah secara syar’i? Artikel ini akan mengulas pendapat para ulama, dalil yang menjadi dasar hukum, serta praktik yang tepat dalam melaksanakan qurban untuk orang tua yang telah wafat.

1. Penjelasan Ulama tentang Apa Hukumnya Qurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Mayoritas ulama sepakat bahwa berqurban atas nama orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan, asalkan diniatkan sebagai bentuk sedekah (ibadah sunnah) dan bukan qurban wajib (nazar). Mereka memandang bahwa pahala qurban bisa sampai kepada orang yang sudah meninggal sebagaimana pahala sedekah dan doa.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa ulama madzhab Syafi’i membolehkan qurban untuk orang yang sudah meninggal jika orang yang masih hidup mewakilkannya dan diniatkan sebagai bentuk sedekah. Demikian pula dalam madzhab Hambali, hal ini diperbolehkan dan pahalanya insyaAllah sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.

2. Dalil dan Pendapat Mazhab Mengenai Apa Hukumnya Qurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadits tentang sedekah atas nama orang yang meninggal. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Qurban atas nama orang tua yang telah meninggal masuk dalam kategori sedekah jariyah jika diniatkan demikian. Dalam madzhab Hanafi dan Hanbali, diperbolehkan menyembelih hewan qurban untuk orang mati tanpa wasiat sebelumnya. Namun, menurut madzhab Maliki dan sebagian Syafi’iyah, disyaratkan adanya wasiat dari yang bersangkutan sebelum meninggal dunia.

Kesimpulannya, hukum qurban atas nama orang tua yang sudah meninggal adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan diniatkan sebagai ibadah sunnah, bukan kewajiban yang harus ditunaikan oleh almarhum semasa hidup.

3. Praktik dan Niat Qurban: Apa Hukumnya Qurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Dalam praktiknya, jika seseorang ingin berqurban atas nama orang tua yang telah meninggal, maka cukup dengan niat yang jelas ketika menyembelih atau saat menyerahkan kepada panitia qurban. Misalnya, "Saya niat berqurban atas nama almarhum ayah/ibu saya sebagai bentuk amal jariyah untuk beliau."

Qurban ini dapat dilakukan sendiri atau melalui lembaga penyalur terpercaya yang mengelola penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban secara profesional dan sesuai syariah. Hal ini memudahkan siapa pun yang ingin beramal atas nama orang tua mereka, terutama jika tinggal di kota atau memiliki keterbatasan waktu.

Ingin Qurban atas Nama Orang Tua Tercinta?

Salurkan qurban Anda melalui SOLOPEDULI untuk memastikan hewan terbaik disalurkan tepat sasaran. Klik link berikut untuk mulai berqurban. SOLOPEDULI memiliki program qurban yang tepat sasaran di daerah 3T yaitu, tertinggal, terdepan, dan terluar. SOLOPEDULI memiliki program tabungan qurban untuk sahabat peduli yang ingin memulai menabung untuk mempersiapkan qurban, atau bisa langsung kunjungi laman SOLOPEDULI untuk qurban secara online di https://solopeduli.com/qurban/.