Apa Hukum Qurban Untuk Yang Masih Punya Cicilan Atau Utang Jangka Panjang?

Sahabat peduli, ibadah qurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki cicilan atau utang jangka panjang? Apakah tetap dianjurkan atau bahkan diwajibkan untuk berqurban? Artikel ini akan membahas apa hukum qurban untuk yang masih punya cicilan atau utang jangka panjang, lengkap dengan pandangan ulama serta pertimbangan dari sisi keuangan pribadi.

Memahami Apa Hukum Qurban untuk yang Masih Punya Cicilan atau Utang Jangka Panjang

Secara umum, hukum qurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW senantiasa melaksanakan qurban setiap tahun sebagai bentuk ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT.

Namun, kemampuan dalam hal ini merujuk pada kemampuan setelah mencukupi kebutuhan pokok dan kewajiban dasar lainnya. Jika seseorang memiliki cicilan atau utang jangka panjang, maka perlu dilihat apakah kewajiban itu mengganggu kemampuan untuk berqurban atau tidak.

Apakah Qurban Tetap Wajib Jika Masih Punya Cicilan atau Utang Jangka Panjang?

Pertanyaan ini sering muncul menjelang Idul Adha: apakah orang yang masih memiliki cicilan rumah, kendaraan, atau pinjaman pendidikan tetap diwajibkan berqurban?

Jawabannya bergantung pada kondisi finansial masing-masing. Jika cicilan atau utang tersebut masih dapat dibayar secara teratur tanpa mengganggu kebutuhan pokok dan masih ada dana lebih, maka berqurban tetap sangat dianjurkan. Namun jika pembayaran cicilan sudah menyita hampir seluruh pemasukan dan tidak memungkinkan untuk membeli hewan qurban tanpa berutang lagi, maka tidak berdosa bila tidak melakukannya.

Intinya, kemampuan finansial adalah kunci dalam menentukan wajib atau tidaknya seseorang melaksanakan qurban.

Pertimbangan Ulama tentang Hukum Qurban untuk yang Masih Punya Cicilan atau Utang Jangka Panjang

Beberapa ulama dan lembaga fatwa telah memberikan penjelasan mengenai hal ini. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa qurban menjadi kewajiban hanya bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki dan tidak sedang terlilit kebutuhan mendesak seperti utang pokok yang belum terselesaikan.

Sebagian ulama juga menekankan pentingnya memprioritaskan pelunasan utang, terutama jika utang tersebut disertai bunga atau denda yang memberatkan. Namun, jika utang masih dalam skema jangka panjang dan tertata baik (misalnya cicilan rumah selama 15 tahun), serta seseorang masih bisa menyisihkan sebagian harta tanpa menyulitkan diri sendiri, maka melaksanakan qurban tetap sangat dianjurkan dan berpahala besar.

Kesimpulan

Apa hukum qurban untuk yang masih punya cicilan atau utang jangka panjang? Jawabannya tergantung pada kondisi finansial masing-masing individu. Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk menyesuaikan ibadah dengan kemampuan, tanpa memberatkan. Jika memungkinkan secara finansial, berqurban tentu menjadi bentuk syukur dan ketakwaan yang sangat besar nilainya.

Ingin tetap bisa berqurban meskipun memiliki keterbatasan?
Kini, Anda bisa berqurban dengan mudah dan amanah melalui program Qurban Solopeduli. SOLOPEDULI menghadirkan solusi berupa program tabungan qurban, program ini mampu meringankan sahabat peduli semua yang nantinya akan melaksanakan ibadah qurban di Hari Raya Idul Adha tanpa merasa berat karena sudah menabung. Klik di sini untuk berqurban bersama Solopeduli.